Minggu, 30 Januari 2011

DATA SEKRETARIAT DAERAH

PROFILE ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.

Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2008 serta petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Sekretariat Daerah merupakan unsur Pembantu Pimpinan Pemerintah Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

Dengan rumusan Rencana Strategis Sekretariat Daerah diharapkan dapat dijadikan landasan dalam menjawab permasalahan yang dihadapi sehingga dapat diminimalisir. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kesenjangan berkaitan kondisi ideal organisasi Sekretariat Daerah yang diharapkan dengan kendala yang dinilai saat ini belum terpenuhi dapat diproyeksikan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

1. Rumusan kebijakan yang difasilitasi penyusunannya oleh sekretariat daerah memenuhi kaidah prosedur dan mekanisme yang tepat serta mengandung aspek-aspek regulasi yang jelas, pasti dan adil serta dapat dilaksanakan melalui koordinasi yang sinergis antara unit-unit kerja pemerintah daerah secara efisien dan efektif.

2. Tersedianya kerangka gerak berupa pedoman yang terstandarisasi dalam rangka menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang bersifat regulasi (regulation), pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowering) dengan ditunjang oleh pelayanan administrasi pemerintahan yang baik

3. Pelaksanaan kewenangan, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dilaksanakan secara efektif dengan adanya proses penataan organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, efektif dan efisien sesuai kebutuhan secara obyektif.

4. Kinerja aparatur pemerintah daerah mengarah pada profesionalitas diberbagai bidang yang terlihat dari peningkatan kemampuan teknis dan managerial, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja akan lebih optimal dan berorientasi pada pencapaian tujuan.

5. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat secara esensial menunjang pada implementasi pelaksanaan otonomi daerah dengan membuka ruang partisipasi masyarakat yang dilandasi oleh budaya daerah silih asah, silih asih, silih asuh serta budaya kerja yang tinggi.

Proyeksi tersebut, selain memberikan ukuran dalam pencapaian tujuan sebagaimana uraian dalam penjelasan-pejelasan program dan indikasi kegiatan, juga akan memberikan landasan pada penetapan kebijakan sebagai Suatu Prosedur Operasional (standard operating procedures) untuk meningkatkan efektivitas kinerja seluruh unit kerja.

Dengan proyeksi tersebut ditekankan pula adanya sistem pengawasan yang lebih diarahkan pada pola pengawasan yang efektif dengan pendekatan preventif, dalam arti bukan menjawab pertanyaan “siapa yang salah” tetapi menemukan “apa yang tidak selaras dalam sistem yang berlaku”, yang pada akhirnya akan diperoleh sistem penilaian yang membandingkan hasil yang seharusnya dicapai dengan hasil yang nyata dalam rangka pencapaian proyeksi-proyeksi yang telah ditetapkan.

VISI DAN MISI ORGANISASI

Visi Organisasi

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah maka penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah harus mampu untuk dapat mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat dan kemajuan sistem informasi serta teknologi dengan menciptakan suatu pola organisasi yang efektif.

Sebagai konsekuensi kondisi tersebut dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang ditetapkan, Sekretariat Daerah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan kebijakan pemerintah daerah perlu menyelaraskan kegiatan-kegiatannya sebagai bagian dari tahapan-tahapan guna mencapai Visi Kabupaten Karawang. Sesuai dengan fungsi organisasi pemerintah, termasuk Sekretariat Daerah sebagai organisasi yang diarahkan untuk proporsional dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan penyelenggaraan manajemen pemerintahan dengan adanya suatu arah atau fokus yang jelas untuk menumbuhkan komitmen yang berorientasi pada masa yang akan datang.

Mengacu kepada beberapa gagasan hasil kajian/analisis lingkungan internal dan eksternal Sekretariat Daerah serta tanggapan yang berkembang, dirumuskan VISI Sekretariat Daerah, yaitu :

“MEWUJUDKAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG SEBAGAI ORGANISASI YANG PROPORSIONAL DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN DAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN”.

Visi tersebut merupakan suatu gambaran mengenai keadaan internal yang diharapkan pada masa yang akan datang serta sejalan dengan kebijakan pengembangan daerah. Rumusan visi tersebut harus tersosialisasikan dan diharapkan mendapat tanggapan berupa masukan kearah perbaikan untuk dapat diwujudkan serta dapat menumbuhkan komitmen seluruh komponen pemerintah, swasta dan masyarakat yang pada akhirnya memperlihatkan suatu keunggulan yang menyeluruh pada setiap kegiatan.

Penjelasan Visi

Pemahaman Visi sebagai suatu tujuan yang ingin diwujudkan perlu dipahami sebagai suatu nilai organisasi, sehingga perlu dijelaskan arti dari keseluruhan pengertian Visi sehingga dapat dijadikan komitmen seluruh komponen yang terkait dalam pencapaian tujuan tersebut. Penjelasan Visi dijabarkan sebagai berikut :

1. Organisasi yang proporsional, menjelaskan keselarasan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dengan beban tugasnya yang dihadapkan pada perkembangan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks.

2. Pelayanan, menjelaskan pelayanan di bidang administrasi umum pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta aparatur pemerintah daerah.

3. Pembinaan, menjelaskan pola sikap, prilaku dan perbuatan yang profesional dari aparat pada lingkup Sekretariat Daerah untuk memfasilitasi peningkatan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan potensi yang dimiliki termasuk pengembangan sosial budaya dan kultur masyarakat, sehingga memiliki daya saing.

4. Penyelenggaraan Manajemen Pemerintahan, menjelaskan peran Sekretariat Daerah sebagai salah satu unsur Pemerintah Daerah dalam perumusan, pengendalian, pengkoordinasian kegiatan-kegiatan administratif.

Misi Organisasi

Guna mewujudkan Visi yang telah ditetapkan maka perlu dijabarkan dengan uraian tugas utama yang harus dilakukan organisasi Sekretariat Daerah dalam mencapai tujuan dimana diperlukan pernyataan-pernyataan yang menunjukkan dengan jelas arti penting eksistensi Sekretariat Daerah, yaitu :

1. Meningkatkan kinerja kelembagaan pemerintahan yang proporsional, transparan dan akuntabel dalam perumusan kebijakan yang efektif dan integral;

2. Meningkatkan pembinaan kesejahteraan dan perekonomian serta pengendalian kegiatan program pembangunan daerah;

3. Peningkatan kualitas pelayanan aparatur pemerintahan di bidang kepegawaian, perlengkapan dan keuangan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan administrasi serta pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Sedangkan fungsinya adalah :

1. Menyusun kebijakan pemerintah daerah.

2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

3. Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah

4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dengan rumusan tersebut akan berkaitan dengan apa dan bagaimana harus dilakukan untuk mencapainya serta harus memberikan dampak pada tanggapan dan partisipasi masyarakat terhadap perkembangan yang menjadi tugas pokok Sekretariat Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Lingkup Asisten Pemerintahan

1. Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pemerintahan umum, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang pemerintahan umum;

c. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang hukum;

d. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang organisasi;

e. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang hubungan masyarakat.

2. Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan kegiatan bidang tata pemerintahan umum, otonomi daerah dan keagrariaan. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pelaksanaan pengkoordinasian dan pembinaan bidang tata pemerintahan umum;

c. Pelaksanaan pengkoordinasian dan pembinaan bidang pemerintahan otonomi daerah;

d. Pelaksanaan pengkoordinasian dan pengelolaan bidang keagrariaan.

3. Bagian Hukum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengelolaan kegiatan bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan evaluasi dokumentasi hukum. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pengkoordinasian perumusan peraturan daerah, keputusan bupati dan produk hukum lainnya;

c. Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan perundang-undangan;

d. Pelaksanaan kegiatan penyelenggaan bantuan hukum.

e. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dokumentasi hukum.

4. Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengelolaan kegiatan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa formasi dan jabatan. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan pemerintah daerah;

c. Pelaksanaan kegiatan penataan ketatalaksanaan pemerintah daerah;

d. Pelaksanaan kegiatan analisa formasi dan jabatan.

5. Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dalam pengelolaan data dan sistem informasi, dokumentasi serta pengelolaan pemberitaan. Sedangkan fungsinya adalah :

Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

Pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi;

Pelaksanaan pengelolaan kegiatan dokumentasi;

Pengelolaan kegiatan pemberitaan.

Tugas Pokok dan Fungsi Lingkup Asisten Pembangunan

1. Asisten Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan kegiatan bidang perekonomian, pengendalian program dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang perekonomian;

c. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang pengendalian program;

d. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang kesejahteraan rakyat.

2. Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pembangunan dalam pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi daerah dan ketahanan pangan. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan pemberdayaan ekonomi daerah;

c. Pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan ketahanan pangan.

3. Bagian Pengendalian Program mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pembangunan dalam pengelolaan kegiatan bidang penyusunan program, pengendalian pembangunan serta evaluasi dan pelaporan. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pelaksanaan kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;

c. Pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah;

d. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah.

4. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pembangunan dalam pengkoordinasian dan pembinaan bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi aspek bina keagamaan dan kebudayaan serta bina kesejahteraan sosial. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang bina keagamaan;

c. Pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan di bidang kebudayaan;

d. Pengkoordinasian dan pelaksanaan penyelenggaraan bina kesejahteraan sosial.

Tugas Pokok dan Fungsi Lingkup Asisten Administrasi

1. Asisten Administrasi mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan bidang perlengkapan, umum dan tata usaha. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang perlengkapan;

c. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang umum;

d. Pengkoordinasian dan pembinaan di bidang tata usaha.

2. Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi dalam pengelolaan perlengkapan meliputi : analisa kebutuhan dan pengadaan serta pendistribusian. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah;

c. Pelaksanaan kegiatan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah.

3. Bagian Umum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi : rumah tangga dan protokol serta sanditel. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Pelaksanaan kegiatan analisa kebutuhan rumah tangga;

c. Pelaksanaan kegiatan keprotokolan;

d. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanditel.

4. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi dalam pengelolaan dan pengendalian urusan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum meliputi : keuangan dan kepegawaian serta kearsipan. Sedangkan fungsinya adalah :

a. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

b. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis ketatausahaan meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan;

c. Pelaksanaan kegiatan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan;

d. Pengendalian dan pengelolaan ketatausahaan meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan;

e. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan meliputi keuangan dan kepegawaian serta kearsipan.

Uraian tugas dan fungsi tersebut akan dijadikan landasan dalam penyusunan dan penetapan tujuan dari masing-masing unit kerja, dimana ukuran pencapaiannya akan terukur dari implementasi Rencana Kerja dengan pola-pola evaluasi yang obyektif berupa pengukuran indikator-indikator program yang dilaksanakan dalam pencapaian tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah.

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang dituangkan dalam susunan organisasi agar mampu menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien. Susunan organisasi Sekretariat Daerah beserta uraian tata kerja yang komprehensif menggambarkan wewenang dan tanggung jawab setiap unsur organisasi mekanisme kondisi internal organisasi guna menjamin kesepahaman, kesatuan arah dan keterpaduan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang membentuk Struktur Organisasi, dimana Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris, terdiri dari :

A. Asisten Pemerintahan, membawahkan :

1. Bagian Organisasi, membawahkan :

a. Sub Bagian Kelembagaan;

b. Sub Bagian Ketatalaksanaan;

c. Sub Bagian Analisa Formasi dan Jabatan.

2. Bagian Pemerintahan Umum, membawahkan :

a. Sub Bagian Tata Pemerintahan;

b. Sub Bagian Otonomi Daerah;

c. Sub Bagian Keagrariaan.

3. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahkan :

a. Sub Bagian Data dan Sistem Informasi;

b. Sub Bagian Dokumentasi;

c. Sub Bagian Pemberitaan.

4. Bagian Hukum, membawahkan :

a. Sub Bagian Perundang-undangan;

b. Sub Bagian Bantuan Hukum;

c. Sub Bagian Evaluasi Dokumentasi Hukum.

B. Asisten Pembangunan, membawahkan :

1. Bagian Pengendalian Program, membawahkan :

a. Sub Bagian Penyusunan Program;

b. Sub Bagian Pengendalian Pembangunan;

c. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

2. Bagian Perekonomian, membawahkan :

a. Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi Daerah Bidang I;

b. Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi Daerah Bidang II;

c. Sub Bagian Ketahanan Pangan.

3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :

a. Sub Bagian Bina Keagamaan;

b. Sub Bagian Kebudayaan;

c. Sub Bagian Bina Kesejahteraan Sosial.

C. Asisten Administrasi, membawahkan :

1. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

a. Sub Bagian Keuangan;

b. Sub Bagian Kepegawaian;

c. Sub Bagian Kearsipan.

2. Bagian Perlengkapan, membawahkan :

a. Sub Bagian Analisa Kebutuhan;

b. Sub Bagian Pengadaan;

c. Sub Bagian Pendistribusian.

3. Bagian Umum, membawahkan :

a. Sub Bagian Rumah Tangga;

b. Sub Bagian Protokol;

c. Sub Bagian Sanditel.

Sesuai dengan tugas pokok Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan administrasi serta pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah perlu terus dibenahi dan disesuaikan dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Menyadari hal tersebut perlu disusun suatu strategi yang dapat memberikan fokus yang jelas terhadap isu-isu yang akan dihadapi serta memberikan antisipasi yang cukup memadai terhadap perubahan-perubahan strategis lain yang mungkin akan dihadapi pada masa yang akan datang. Strategi tersebut hendaknya tercantum dalam suatu perumusan perencanaan kerja yang memadai.

Perencanaan kerja diperlukan sebagai instrumen untuk lebih mengarahkan tujuan organisasi yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya. Perencanaan kerja merupakan awal dari proses akuntabilitas suatu lembaga kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu proses penyusunan perencanaan dibuat untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan misi organisasi.

Perencanaan kerja memberikan gambaran yang jelas mengenai tindakan-tindakan dan pemikiran strategis organisasi, serta memfokuskan perhatian kepada isu-isu penting dan tantangan yang dihadapi oleh organisasi. Perencanaan kerja membantu untuk memformulasikan dan mengkomunikasikan dengan jelas strategi yang diinginkan, serta dengan perhitungan konsekuensi ke masa depan atas keputusan yang dibuat saat ini.

Dalam rangka menghadapi perubahan dan isu-isu strategis yang akan dihadapi pada saat ini maupun masa mendatang, maka Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang menyusun Rencana Kerja melalui proses pembahasan secara komprehensif yang melibatkan unsur Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, dimana dalam pembahasannya didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh beberapa referensi.

Gambar SOTK Sekretariat Daerah



RENCANA KERJA.

Dengan rumusan Rencana Kerja Sekretariat Daerah ini diharapkan dapat dijadikan landasan dalam menjawab permasalahan yang dihadapi sehingga dapat diminimalisir dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kedepan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kesenjangan berkaitan kondisi ideal organisasi Sekretariat Daerah yang diharapkan dengan kendala yang dinilai saat ini belum terpenuhi dapat diproyeksikan dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

A. Rumusan kebijakan yang difasilitasi penyusunannya oleh sekretariat daerah memenuhi kaidah prosedur dan mekanisme yang tepat serta mengandung aspek-aspek regulasi yang jelas, pasti dan adil serta dapat dilaksanakan melalui koordinasi yang sinergis antara unit-unit kerja pemerintah daerah secara efisien dan efektif.

B. Tersedianya kerangka gerak berupa pedoman yang terstandarisasi dalam rangka menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang bersifat regulasi (regulation), pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowering) dengan ditunjang oleh pelayanan administrasi pemerintahan yang baik.

C. Pelaksanaan urusan, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dilaksanakan secara efektif dengan adanya proses penataan organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, efektif dan efesien sesuai kebutuhan secara obyektif.

D. Kinerja aparatur pemerintah daerah mengarah pada profesionalitas diberbagai bidang yang terlihat dari peningkatan kemampuan teknis dan managerial, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja akan lebih optimal dan berorientasi pada pencapaian tujuan.

E. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat secara esensial menunjang pada implementasi pelaksanaan otonomi daerah dengan membuka ruang partisipasi masyarakat yang dilandasi oleh budaya daerah silih asah, silih asih, silih asuh serta budaya kerja daerah yang tinggi.



Proyeksi tersebut, selain memberikan ukuran dalam pencapaian tujuan sebagaimana uraian dalam penjelasan-pejelasan program dan indikasi kegiatan, juga akan memberikan landasan pada penetapan kebijakan sebagai suatu prosedur operasional (standard operating procedures) untuk meningkatkan efektivitas kinerja seluruh unit kerja.

Dengan proyeksi tersebut ditekankan pula adanya sistem pengawasan yang lebih diarahkan pada pola pengawasan yang efektif dengan pendekatan preventif, dalam arti bukan menjawab pertanyaan “siapa yang salah” tetapi menemukan “apa yang tidak selaras dalam sistem yang berlaku”, yang pada akhirnya akan diperoleh sistem penilaian yang membandingkan hasil yang seharusnya dicapai dengan hasil yang nyata dalam rangka pencapaian proyeksi-proyeksi yang telah ditetapkan.

SASARAN STRATEGIS

Rumusan Misi diuraikan dengan memperlihatkan nilai-nilai yang merespon kesenjangan dalam bentuk target-target sebagai tujuan sehingga memberikan arah dalam rangka perbaikan, kemudian diwujudkan dalam peran organisasi. Hal tersebut juga memperlihatkan tahapan prioritas untuk dijadikan fokus atau arah semua program dan aktivitas organisasi yang dijabarkan dalam tindakan-tindakan berupa sasaran yang dilaksanakan dalam jangka pendek sehingga memungkinkan untuk mencapai tujuan.

Dengan penetapan tujuan dan sasaran akan memperlihatkan suatu pengukuran pelaksanaan tugas dari cara yang paling sesuai dengan kondisi organisasi, baik menyangkut potensi yang dimiliki maupun permasalahan yang dihadapi, sehingga pengukuran tersebut menggambarkan kegiatan-kegiatan prioritas sebagai upaya peningkatan peran Sekretariat Daerah dalam menciptakan kondisi manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki orientasi dan kemampuan untuk terus berkembang.

Adapun rumusan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Strategik Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut :

MISI 1 :

Meningkatkan kinerja kelembagaan pemerintahan yang proporsional, transparan dan akuntabel dalam perumusan kebijakan yang efektif dan Integral.

Tujuan :

Terwujudnya organisasi pemerintahan yang efektif dan efisien dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sasaran :

1. Menciptakan kinerja kelembagaan pemerintahan yang proporsional dan akuntabel dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang efektif.

Kebijakan :

Mewujudkan efektivitas dan efisiensi aparatur dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

2. Menciptakan organisasi pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kebijakan :

Menerapkan hukum yang adil, melalui perbaikan sistem hukum yang professional, bersih dan berwibawa.

MISI 2 :

Meningkatkan pembinaan kesejahteraan dan perekonomian serta pengendalian kegiatan program pembangunan daerah.

Tujuan :

Meningkatkan pembinaan dan pengendalian program pembangunan perekonomian daerah dalam menunjang pemenuhan kesejahteraan sosial.

Sasaran :

1. Mewujudkan program pembangunan daerah yang berkualitas.

Kebijakan :

Mewujudkan standarisasi kebijakan program pembangunan daerah.

2. Pengembangan perekonomian daerah dalam menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Kebijakan :

Peningkatan produktivitas kegiatan perekonomian dengan optimalisasi potensi daerah.

3. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan kegiatan kemasyarakatan dengan mengembangan lembaga sosial masyarakat.

Kebijakan :

Peningkatan mutu, relevansi pelayanan dan pembinaan kegiatan kemasyarakatan.

MISI 3 :

Peningkatan kualitas pelayanan aparatur pemerintahan di bidang kepegawaian, perlengkapan dan keuangan.

Tujuan :

Meningkatkan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana serta tertib pengelolaan keuangan.

Sasaran :

1. Peningkatan kualitas dan penataan SDM aparatur pemerintah.

Kebijakan :

Mewujudkan sistem pengeloaan dan pembinaan aparatur daerah yang terintegrasi.

2. Peningkatan pelayanan aparatur pemerintah dengan tersedianya sarana dan prasarana aset.

Kebijakan :

Mewujudkan pengelolaan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan publik.

3. Mewujudkan tertib pengelolaan administrasi keuangan yang akuntabel.

Kebijakan :

Mewujudkan sistem pengelolaan adminsitrasi keuangan yang terpadu.


PROGRAM DAN KEGIATAN STRATEGIS.

Program dan Kegiatan Strategis merupakan cara pencapaian tujuan dan sasaran yang merupakan penjabaran strategi organisasi sebagai suatu rencana yang menyeluruh dan terpadu. Penjabaran tersebut meliputi penetapan kebijakan sebagai acuan dalam penyusunan program operasional dan kegiatan indikatif.

Program operasional dan kegiatan indikatif yang dilaksanakan akan memperlihatkan arah kebijakan dalam mewujudkan Pemerintah Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun, sesuai dengan limit waktu rumusan Rencana Kerja ini sehingga program tersebut dijabarkan dengan kegiatan-kegiatan yang berorientasi selama kurun waktu 1 (satu) tahun. Adapun program dan masing-masing kegiatan indikatif ditetapkan sebagai berikut :

A. Kebijakan : Mewujudkan efektivitas dan efisiensi aparatur dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

1. Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyusunan dan Pembentukan Raperda Satpol PP.

b. Penyusunan dan Pembentukan Uraian Tugas UPTD.

c. Pembentukan SOTK kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Type A.

d. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS).

e. Penyusunan Analisis Jabatan.

f. Penyusunan Pedoman Jabatan Fungsional Umum.

g. Analisis Beban Kerja.

h. Penyusunan Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

i. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

j. Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 di Kabupaten Karawang.

k. Penataan Kecamatan.

l. Pembinaan Perangkat Kecamatan.

2. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyusunan Penetapan Kinerja (Tapkin).

b. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

c. Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah (Renja Setda).

3. Program Pengendalian dan Monitoring Pembangunan, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

b. Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD).

4. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, terdiri dari Kegiatan :

a. Dialog/Audensi dengan Tokoh-tokoh Masyarakat, Pimpinan/ Anggota Organisasi Sosial dan Kemasyarakatan.

b. Rapat/koordinasi pejabat pemerintahan daerah.

c. Rapat/koordinasi unsur Muspida.

5. Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah, terdiri dari Kegiatan : Penegasan Batas Daerah.

6. Program Pengkoordinasian dan Informasi Pelaksanaan Pembangunan, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyusunan Instrumen evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah.

b. Evaluasi Sinergitas Kinerja Kecamatan.

7. Program Fasilitasi Pindah/Purna Tugas PNS, terdiri dari Kegiatan : Uang Duka bagi Kepala Desa, BPD dan Aparat Desa.

8. Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa, terdiri dari Kegiatan :

a. Up Date dan Upgrade Data Homepage Kabupaten Karawang.

b. Paparan Informasi Kebijakan Pemerintah Daerah

c. Penyusunan ILPPD

d. Pengolahan Gate Way Pemda Karawang.

e. Pembuatan Kliping Berita.

f. Pemeliharaan Jaringan Internet Lingkup Setda.

g. Pengembangan jaringan Internet ke Kecamatan dan SOPD.

h. Rubrik Pembangunan.

i. Relay Lapangan.

j. Penerangan dan Komunikasi Terpadu dalam Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

k. Siaran Berita dan Pedesaan.

l. Peningkatan Kualitas Sturada AM dan FM.

9. Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media, terdiri dari Kegiatan :

a. Kemitraan dengan Media Massa.

b. Penyusunan Sambutan Bupati.

c. Penerbitan Majalah Pemkab. Karawang.

d. Kehumasan.

e. Kegiatan dokumentasi Pemkab. Karawang.

f. Penyampaian Kegiatan dari hasil Pembangunan melalui Media Elektronik.

g. Transper film kegiatan peliputan.

B. Kebijakan : Menerapkan hukum yang adil, melalui perbaikan sistem hukum yang profesional bersih dan berwibawa.

Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari Kegiatan :

1. Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.

2. Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM).

3. Pembentukan Produk Hukum Daerah.

4. Bantuan Hukum Penanganan Perkara.

5. Evaluasi dan Dokumentasi Produk Hukum.

C. Kebijakan : Mewujudkan standarisasi kebijakan program pembangunan daerah.

1. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyusunan Standar Satuan Harga.

b. Penyusunan Analisa Standar Belanja.

2. Program Pengkajian dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan, terdiri dari Kegiatan :

a. Penelitian RKA dan DPA SKPD.

b. Pengelolaan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

c. Pembinaan Jasa Konstruksi.

3. Program Pengendalian dan Monitoring Pembangunan, terdiri dari Kegiatan :

a. Monitoring dan Pengendalian Pembangunan Daerah.

b. Penyusunan Buku Informasi Pembangunan Daerah.

c. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan.

4. Program Pengkoordinasian dan Informasi Pembangunan, terdiri dari Kegiatan : Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan.

5. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri dari Kegiatan : Verifikasi Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan.

D. Kebijakan : Peningkatan produktivitas kegiatan perekonomian dengan optimalisasi potensi daerah.

1. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, terdiri dari Kegiatan : Pemantauan Pendistribusian dan Evaluasi Raskin.

2. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan, terdiri dari Kegiatan : Pemantauan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg.

3. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri, terdiri dari Kegiatan : Tertib Usaha Perdagangan Pasar Semi Modern.

4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/perkebunan), terdiri dari Kegiatan :

a. Monitoring Pengamanan Harga Dasar Gabah.

b. Peringatan Hari Pangan Sedunia.

c. Verifikasi kelayakan calon penerima dan pendampingan bantuan bergulir lumbung pangan.

d. Penyusunan ketersediaan pangan daerah.

e. Pengadaan cadangan pangan kabupaten karawang.

5. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan, terdiri dari Kegiatan :

a. Verifikasi dan pembinaan calon Penerima Program DPM-LUEP.

b. Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah.

c. Penanganan Kredit macet BKPD dan PDPK se- Kab. Karawang.

d. Penunjangan kegiatan pengelola bantuan keuangan untuk pedagang empyakan di Pasar Tradisional Daerah.

e. Verifikasi calon penerima bantuan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) dan Listrik pedesaan.

f. Monitoring dan evaluasi bantuan sosial tahun 2008.

g. Monitoring dan evaluasi bantuan sosial kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) tahun 2008.

6. Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif, terdiri dari Kegiatan : Partisipasi Dalam Kegiatan Pameran Dekranasda.

E. Kebijakan : Peningkatan mutu, relevansi pelayanan dan pembinaan kegiatan kemasyarakatan.

1. Program Upaya Kesehatan Masyarakat, terdiri dari Kegiatan : Penanggulangan bahaya HIV/AIDS.

2. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan, terdiri dari Kegiatan :

a. Penunjang kegiatan keagamaan.

b. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Kabupaten Karawang.

c. Pemutakhiran data masjid/majelis ta’lim dan pondok pesantren.

d. Pembinaan Penyuluh Agama Honorer (PAH).

e. Pembinaan Kader Khotib dan Mubaligh.

f. Sapta Lomba Pendidikan Agama Tingkat Kabupaten dan Provinsi.

3. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, terdiri dari Kegiatan :

a. Penunjang kegiatan sosial.

b. Pembinaan dan Penyelenggaraan MTQ Tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

c. PORSENI Pontren Tingkat Povinsi Jawa Barat.

4. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak, terdiri dari Kegiatan : Penyuluhan kesehatan bagi Ibu hamil dan keluarga kurang mampu.

F. Kebijakan : Mewujudkan sistem pengelolaan dan pembinaan aparatur daerah yang terintegrasi dan mewujudkan sistem pengelolaan adminsitrasi keuangan daerah yang terpadu.

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri dari Kegiatan :

a. Penataan dokumen kepegawaian.

b. Penataan dokumen kearsipan.

c. Penyediaan jasa surat menyurat.

d. Penyediaan jasa administrasi keuangan.

2. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur, terdiri dari Kegiatan : Penataan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.

b. Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.

G. Kebijakan : Mewujudkan pengelolaan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan publik.

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyediaan Alat Tulis Kantor.

b. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.

c. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.

d. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, terdiri dari Kegiatan :

a. Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional.

b. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional.

c. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.

d. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.

e. Pengadaan Mebeulair.

f. Pengadaan Cindera Mata.

3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, terdiri dari Kegiatan :

a. Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu.

b. Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya.

4. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, terdiri dari Kegiatan : Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

5. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari Kegiatan : Peningkatan Manajemen Aset/Barang Daerah.

6. Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa, terdiri dari Kegiatan : Pengadaan Alat Studio dan Komunikasi.

7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri dari Kegiatan :

a. Penunjang Kegiatan dan Sarana Keprotokolan.

b. Penyediaan Makanan dan Minuman.

c. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor.

d. Penyediaan Jasa Pelayanan Perkantoran.

e. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi di Dalam Daerah.

f. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.

g. Penyediaan Komponen Instansi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

h. Pembinaan KORSIK dan Marchingband.

i. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.

j. Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor.

k. Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja.

l. Penyediaan Jasa Pengobatan dan Pemakaman.

8. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, terdiri dari Kegiatan :

a. Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas.

b. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor.

c. Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan.

d. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional.

e. Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas.

f. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor.

g. Rehabilitasi Sedang/Berat Kendaraan Dinas/Operasional.

9. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, terdiri dari Kegiatan : Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan.

10. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, terdiri dari Kegiatan :

a. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya.

b. Kunjungan Kerja/Inspeksi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

c. Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri.